Komisi VII Dorong Pembaruan Iuran IPPKH
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI meninjau area reklamasi lahan tambang PT. IMIP foto : Rizka/mr
Komisi VII DPR RI menginginkan adanya aturan baru dalam hitungan iuran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP). Dengan adanya pembaruan besaran iuran, diharapkan dapat meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI meninjau area reklamasi lahan tambang PT. IMIP di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulteng, Jumat (20/7/2018).
“Belum ada updating besaran royalti, harus didiskusikan terus karena untuk hitungan iuran IPPKH-nya itu jangka waktu yang lalu, dan tidak memperhitungkan keekonomisan dan harga terbaik saat ini. Sehingga sumber daya terlalu murah untuk dikonversi menjadi raw material korporasi,” kata Herman.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, permasalahan ini menjadi hal yang harus didiskusikan, sehingga ada win-win solution dengan para pengusaha, supaya negara juga diuntungkan dengan keberadaan perusahaan tersebut.
Selain melihat langsung lokasi reklamasi di area tambang yang dikelola PT. Bintang Delapan Mineral, Tim Komisi VII DPR RI juga mengunjungi salah satu pabrik smelter dan melihat langsung proses peleburan ore (bijih) menjadi nickel pig iron (NPI) dan stainless steel.
Dalam dialog dengam Direksi PT. IMIP, Anggota Komisi VII DPR RI Ahmad M. Ali juga mempertanyakan komitmen PT. IMIP untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal asal Morowali. Ia meminta PT IMIP untuk memberikan kuota khusus bagi siswa-siswi asal Morowali untuk bisa diterima kuliah di Politeknik Industri Logam Morowali (PILM).
Menjawab pertanyaan tersebut, Chief Eksekutif Offficer (CEO) PT. IMIP Alexander Barus menyatakan bahwa pihaknya sangat berkomitmen dan bersedia untuk membantu meningkatkan PAD Morowali. Namun hal itu terbentur undang-undang.
“Undang-undang menyatakan bahwa seluruh pajak dan royalti harus disetor ke kas negara. Nanti pemerintah pusat yang menyalurkannya kembali ke daerah dalam hal ini Morowali dan Sulawesi Tengah. Andai ada aturan yang membolehkan dan mengharuskan kami menyetor royalti dan pajak langsung ke kas Pemda Morowali, maka itu akan kami lakukan,” kata Alexander.
Mengenai penggunaan tenaga kerja, Alexander mengatakan pihaknya sangat memprioritaskan tenaga kerja asal Kabupaten Morowali dan Sulawesi Tengah, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Begitu komitmennya kami untuk menggunakan tenaga kerja lokal sampai-sampai semua jurusan di tingkat pendidikan strata satu kami terima. Bahkan, ijazah SMA pun kami terima,” kata Alexander.
Khusus penggunaan tenaga kerja lokal, PT. IMIP sejak delapan bulan terakhir membuka jalur khusus bagi calon karyawan yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Morowali. Program itu dilakukan atas permintaan Pemda Morowali.
Terkait permintaan kuota khusus bagi warga Kabupaten morowali dalam penerimaan mahasiswa baru di kampus PILM, Alexander mengatakan bahwa itu bukan merupakan kewenangan mereka. Pasalnya, kampus politeknik tersebut merupakan milik Kementerian Perindustrian.
“PT. IMIP hanya sebatas support saja. Misalnya kami membantu menyediakan peralatan di workshop dan tenaga pengajar di kampus politeknik itu. Selebihnya merupakan kewenangan dari Kementerian Perindustrian, ” kata Alexander. (ran/sf)